"Nanti hanya akan ada golongan 1,2 dan 3 dari semula 1,2,3,4,5," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono di sela acara peresmian Jalan Mochamad Thohir di Podomoro Golf View, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (31/3/2018).
Baca juga: Kapan Tarif 39 Ruas Tol Turun? |
Pemangkasan golongan kendaraan yang dimaksud adalah dengan menggabungkan beberapa golongan ke dalam satu golongan. Misalnya golongan 2 dan 3 digabungkan menjadi hanya golongan 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Jokowi Turunkan Tarif 39 Ruas Tol |
Dengan cara ini, maka kendaraan yang semula masuk golongan 4 dan 5 akan berubah menjadi golongan 3. Begitu pula kendaraan golongan 2 dan 3 menjadi golongan 2. Dengan kata lain kendaraan dari golongan 3, 4 dan 5 turun yang akan berdampak langsung pada penurunan tarif kendaraan.
Dengan penurunan tarif ini diharapkan bisa menarik minat pengemudi truk pada golongan tersebut untuk masuk tol. (dna/dna)