Dorong Investasi, Kemenkeu Umumkan Insentif Pajak

Dorong Investasi, Kemenkeu Umumkan Insentif Pajak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 15:50 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif dan kemudahan terkait perpajakan dan kepabeanan. Insentif ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi.

"Untuk mendorong, menciptakan iklim investasi, memberikan kemudahan investasi baik perpajakan maupun perizinan usaha," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Kemenkeu Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia mengatakan, insentif tersebut diberikan sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni mendorong investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komitmen pemerintah menggalakan investasi komitmen tertinggi Bapak Presiden," ujarnya.



Dia menuturkan adapun insentif ini terkait tax holiday, tax allowance, restitusi pajak, dan pusat logistik berikat (PLB).

"Setidakanya 4 hal yang disampaikan," ujar dia.

Adapun yang hadir dalam acara ini antara lain Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads