Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ganjil genap di Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang akan berlaku Mei 2018. Jika ketentuan ini dilanggar, maka akan ada penegakan hukum.
"Ditilang (sanksinya), seperti penilangan biasa," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Dia mengatakan, sebelum berlaku, BPTJ akan melakukan uji coba ganjil genap tol. Uji coba akan dilakukan pada 16 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT