Ada Aturan Pekerja Asing, Dosen dari Negara Ini akan 'Serbu' RI

Ada Aturan Pekerja Asing, Dosen dari Negara Ini akan 'Serbu' RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 20:30 WIB
Foto: Kemenristek Dikti
Jakarta - Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dosen dari luar negeri akan banyak mengajar di Indonesia usai diterbitkannya aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA). Nasir mengatakan status para tenaga kerja asing khususnya dosen ini akan tetap dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun.

"Dosen tetap, untuk stay di sini, artinya bisa stay 2-3 tahun kaya di luar negeri," kata Nasir di Komplek Istana, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Khusus dosen, Nasir menyebutkan, beberapa bidang yang dibutuhkan seperti sains, teknologi, dan matematika. Dia menuturkan dosen dari beberapa negara juga sudah berminat.

"Ada beberapa yang berminat, Australia, Inggris, Jepang, Korsel, Amerika juga ada," ujar dia.


Pemanfaatan dosen dari luar negeri juga sejalan dengan fokus pemerintah yang mulai masuk pada penguatan sumber daya manusia (SDM). Selain dari sisi akademis, infrastruktur pun akan segera dilakukan pembenahan.

"Kami infrastruktur masih banyak yang belum selesai, gedung mangkrak kan banyak, peninggalan zaman sebelumnya, tahun ini diselesaikan, periode sebelumnya, bukan saya, kan ini kaitannya pengembangan SDM," kata dia. (ara/ara)

Hide Ads