Kemenhub Kaji Sanksi di Aturan Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Kemenhub Kaji Sanksi di Aturan Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 12 Apr 2018 20:58 WIB
Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Pemerintah bakal mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi (aplikator) transportasi online mengubah bisnisnya jadi perusahaan transportasi. Kementerian Perhubungan masih menggodok payung hukumnya. Saat ini sedang dikaji soal sanksi-sanksi yang bisa menjerat aplikator setelah jadi perusahaan transportasi.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan pembahasan soal sanksi bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

"Masalah sanksi sedang kita bahas karena bisa berupa denda. Kalau di dalam regulasi kita, sanksi kan administratifnya itu denda, pembekuan, pencabutan, itu kan sesuai dengan sanksi," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kata dia yang bakal diatur bukan sanksi yang bersifat pidana. Dia menekankan sanksi tersebut berupa sanksi administratif.

Sementara mengenai hukuman apa yang bakal diberikan ke aplikator jika nanti tidak bersedia berubah jadi perusahaan transportasi, Cucu belum bisa menceritakan lebih lanjut. Yang jelas ketika payung hukumnya terbit, pemerintah bakal memberikan waktu bagi perusahaan aplikator.

"Tapi masa transisi berapa lama, tentu kita tidak akan memberatkan, bagaimana caranya. Kalau pun itu terjadi menjelma dari aplikator menjadi perusahaan angkutan, itu juga persyaratannya persyaratan yang mungkin bisa diselesaikan juga 1-2 jam, sebenarnya nggak ada masalah," jelasnya.


Tapi dia memastikan ketika sudah ada landasan hukumnya, sekalipun aplikator keberatan, aturan harus tetap dilaksanakan. Namun pihaknya berharap ketika aturannya sudah keluar, aplikator sepakat dengan aturan tersebut.

"Kalau namanya aturan itu kan istilahnya kan namanya aturan rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturan kan. (Wajib) kalau sudah jadi aturan ya kan," tambahnya. (dna/dna)

Hide Ads