Direktur Utama Pegadaian Sunarso memastikan hal itu tidak akan terjadi. Pihaknya tidak akan melelang tanah yang sertifikatnya digadaikan masyarakat jika mereka kesulitan untuk menebusnya kembali.
"Apakah ini akan mengancam tanah dilelang? Tentu tidak, karena tanahnya terlalu besar," katanya dalam sambutan di acara Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama PT Pegadaian di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jika terjadi risiko terburuk ketika petani tidak bisa menebus sertifikat tanah yang mereka gadaikan maka solusinya tanah tersebut bisa disewakan agar mereka mendapatkan pemasukan.
"Apabila terjadi risiko terburuk tak bisa bayar, tak perlu dijual, disewa saja biar bisa lunas," tambahnya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga ikut berpendapat, dengan sertifikat tanah ini bisa digadaikan, bukan berarti pemerintah ingin program bagi-bagi sertifikat tanah ini malah menjebak masyarakat terjebak utang.
"Saya mau menambahkan bahwa jangan ada yang berpikir kita keluarkan sertifikat buat masyarakat jadi terjerat utang. Justru ini membebaskan masyarakat dari rentenir, memudahkan mereka," jelasnya.
"Kemudian yang butuh dana mendesak, yang selama ini nggak punya aset yang bisa dijaminkan kita berikan sertifikat ini untuk menyelesaikan banyak masalah. Tapi dari pengalaman Pegadaian selama ini jarang sekali tanah ini dilelang," tambah Sofyan. (ara/ara)