Sertifikat Tanah Jokowi Kini Bisa 'Disekolahkan' ke Pegadaian

Sertifikat Tanah Jokowi Kini Bisa 'Disekolahkan' ke Pegadaian

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Apr 2018 11:54 WIB
Foto: Dok. Pegadaian
Jakarta - PT Pegadaian (Persero) siap merealisasikan program gadai sertifikat tanah produktif, khususnya tanah pertanian. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

MoU ini sebagai bentuk kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mensinergikan data, informasi, serta pensertifikatan. Selain itu, kerjasama ini untuk memperkuat payung hukum bagi Pegadaian menerima sertifikat tanah dari masyarakat untuk digadaikan.

Selama ini untuk menggadaikan sertifikat tanah masih terganjal oleh aturan yang ada. Di bank pun juga sama, sertifikat tanah sulit untuk digadaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kita cari yang paling memungkinkan, tidak gadai konvensional tapi akan kita kemas dalam gadai syariah dengan akad Qardh Rahn," kata Sunarso di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).


Tujuan dari penandatangan MoU ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi Pegadaian yang akan meluncurkan produk pergadaian di bidang pertanahan. Payung hukum tersebut diperlukan mengingat tanah pertanian bersertifikat dan produktif sebenarnya tak bisa digadaikan dalam konsep gadai konvensional.

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Produk Pegadaian Harianto Widodo dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Sudarsono. Penandatanganan ini juga disaksikan Direktur Utama Pegadaian Sunarso dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

"Kita tanda tangani MoU yang berhubungan dengan sertifikasi tanah dan pembiayaan yang bisa di-create produknya oleh Pegadaian," kata Sunarso.

Sunarso mengatakan, 95% barang yang digadaikan di Pegadaian masih berupa emas. Dia pun melihat adanya potensi dari sertifikat tanah yang bisa digadaikan untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha.

"Saya melihat masih banyak potensi aset yang perlu dimonetasi. Kemudian kita masuk barang elektronik, barang pertanian itu barang yang sangat bisa digadaikan, kemudian aset tanah," tambahnya.


Gadai Tanah untuk Petani

Menurut Harianto, Pegadaian terus melakukan pengembangan produk gadai termasuk di bidang pertanahan.

"Salah satunya produk Gadai Tanah yang akan segera diluncurkan setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dengan adanya kerjasama MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pegadaian melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Sunarso menambahkan Pegadaian akan membidik nasabah mikro terutama petani yang memiliki sawah, namun tidak memiliki agunan yang bersifat gadai atau fidusia sehingga itu bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan.

"Produk ini adalah pinjaman mikro dengan nominal Rp 10-15 juta dan nanti diberikan bagi yang yang memiliki sertifikat tanah untuk kebun, maupun sawah produktif," jelasnya.

Diharapkan dengan adanya produk Gadai Tanah ini, Pegadaian dapat mencapai target pendapatan di tahun 2018 ini sebesar Rp 12,5 triliun dan juga target nasabah sebanyak 11,5 juta nasabah pada tahun ini. (ara/ang)

Hide Ads