Ratusan Petani Sawit Riau Ingin Punya Sertifikat Lahan, Ini Kata BPN

Ratusan Petani Sawit Riau Ingin Punya Sertifikat Lahan, Ini Kata BPN

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 11 Apr 2018 20:34 WIB
Foto: Febri Angga Palguna
Jakarta - Petani kelapa sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantu mereka mendapatkan sertifikat lahan. Saat ini ada sekitar 600 kepala keluarga mengolah lahan sawit seluas 2.400 hektare (ha) di Desa Dayun.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) angkat bicara menyikapi hal itu. Menurut Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis para petani tersebut sangat mungkin mendapatkan sertifikat.

"Kalau fakta-fakta di lapangan mengatakan tanah itu bebas, tanah negara bebas yang memang sudah dikelola selama ini oleh petani tentu dia bisa memohonkan kepada negara untuk diakui haknya," kata dia kepada detikFinance, Rabu (11/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapat sertifikat, para petani ini mesti mengajukan permohonan haknya kepada kantor BPN setempat.


"Dia harus memohonkan hak itu karena kalau memang dia berhak mendapatkan bukti tanda kepemilikan dalam bentuk hak milik dia harus mohon, mengusulkan ke kantor BPN agar dapat sertifikat," lanjutnya.

"Dari permohonan ini lah BPN akan melakukan penelitian terhadap status tanah tersebut, apakah di atasnya ada melekat hak atau tidak dan seterusnya. Itu tindakan-tindakan seperti itu kan butuh penelitian di lapangan. Kita tidak bisa diatas kertas," sambung Horison.

Terkait pengakuan petani sawit yang memegang surat keterangan tanah (SKT), Horison mengatakan SKT itu semacam surat keterangan yang menceritakan bagaimana para petani itu atau siapapun mulai menguasai tanah, tapi bukan merupakan bukti kepemilikan atau bukti hak yang diatur dalam perundang-undangan.


Agar ada kepastian, maka BPN setempat harus mengecek terlebih dulu ke lapangan saat proses pengurusan sertifikat nanti.

"Kita belum mengecek dan mengidentifikasi, tapi kalau itu bagian HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan dan itu memang secara penguasaan itu dikuasai oleh masyarakat, nah ini kan kita harus identifikasi, penguasaannya bagaimana," tambah Horison. (hns/hns)

Hide Ads