DPR Cecar PPATK soal RUU Pembatasan Transaksi Tunai Rp 100 Juta

DPR Cecar PPATK soal RUU Pembatasan Transaksi Tunai Rp 100 Juta

Gibran Maulana Ibrahim - detikFinance
Rabu, 18 Apr 2018 17:32 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana membatasi transaksi tunai lewat RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Komisi III DPR lalu menanyakan kepada Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Kiagus lalu memberi jawaban dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Kiagus awalnya menyebut kalau wacana itu bagus untuk mencegah kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pembatasan transaksi tunai Rp 100 juta. Ini bagus untuk TPPU," kata Kiagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anggota DPR F-Golkar John Kenedy Aziz lalu mempertanyakan kebijakan itu. Menurutnya, masyarakat ekonomi kelas bawah lebih sering bertransaksi tunai.

"Saya khawatirkan kalau untuk TPPU it is okay, saya dukung 100%, tapi kalau untuk transaksi halal, mungkin dari 260 juta penduduk, mungkin nggak ada 20% memanfaatkan jasa perbankan," cecar John.

"Ada orang yang bahkan tidak percaya dengan bank. Dikasih cek, giro, nggak mau dia. Apakah konteks ini masuk kajian PPATK dalam menerapkan transaksi Rp 100 juta itu. Di luar negeri itu masih banyak juga, Pak menerima kuartal itu," ucap John.


Kiagus menjawab John. Menurutnya, kajian soal RUU Transaksi Tunai telah dilakukan sejak 2014.

"Jadi, di dalam UU, kita pertama mengenai asas memperhatikan kepentingan umum. Kedua, perlindungan masyarakat, efektif dan efisien dari pemberantasan TPPU. Kajian akademis sudah ada 2014 tapi baru jadi RUU kemarin kita sosialisasi itu baru saja 2018," tutur dia.

Menurut Kiagus, pembatasan transaksi tunai itu baru wacana. Semua pandangan dari pihak manapun, akan didengarkan. Nantinya, kata Kiagus, angka Rp 100 juta itu bisa berubah.

"Memang banyaknya pendapat masyarakat perlu didengar," ujarnya. (gbr/ara)

Hide Ads