Ini Jenis Transaksi yang Nominalnya Tak Dibatasi PPATK

Ini Jenis Transaksi yang Nominalnya Tak Dibatasi PPATK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 29 Mar 2018 15:04 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, tidak semua transaksi tunai bakal dibatasi maksimal Rp 100 juta. Sehingga, pembatasan transaksi itu tidak mengganggu kegiatan perekonomian.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, ada beberapa transaksi yang tidak dibatasi maksimal Rp 100 juta.

"Semua transaksi (dibatasi),kecuali bagaimana orang di kampung? Itu akan ada pengecualian di RUU, yang pertama misalnya karena nature, sifat karakter usahanya, pedagang eceran, warung. Itu terimanya dari masyarakat, agen bawang merah. Dia kan melayani masyarakat terima uang itu, itu bisa dikecualikan," jelasnya kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menambahkan, pembatasan ini nantinya tidak berlaku untuk transaksi antar bank dan transaksi untuk kepentingan pemerintah."Kemudian pendanaan bencana alam. Tanggap darurat misalnya," sambungnya.

Namun, Kiagus menjelaskan, nantinya bisa saja dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan transaksi tunai ini ada penambahan pengecualian transaksi. Dia bilang, Bank Indonesia (BI) yang akan menambah item itu.

"Nanti ditemukan lagi, yang belum tercantum di situ bisa ditambahkan pengecualian BI," ujar dia.


Dari salinan draf RUU yang diterima detikFinance, ada beberapa item yang dikecualikan dari pembatasan transaksi tunai Rp 100 juta. Pengecualian itu tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut.

1. yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dengan pemerintah dan bank sentral

2. antar PJK dalam rangka kegiatan masing-masing

3. untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, dan upah

4. untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara

5. untuk melaksanakan putusan pengadilan

6. untuk kegiatan pengolahan uang

7. untuk biaya pengobatan

8. untuk penanggulangan bencana alam

9. untuk pelaksanaan penegakan hukum

10. untuk penempatan atau penyetoran ke PJK

11. untuk penyerahan uang kertas asing karena penjualan dan pembelian mata uang asing

12. yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

"Perubahan transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia setelah berkoordinasi sengan PPATK dan instansi terkait," bunyi Pasal 9 ayat 2. (hns/hns)

Hide Ads