"Kita sudah minta perusahaan aplikasi agar responsif terhadap permintaan ojek online," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
Pihaknya juga meminta agar aplikator segera melaporkan hasil diskusi mereka bersama pengemudi ojek online agar mereka bisa segera bersepakat dan didapatkan tarif yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tarif, Kementerian Perhubungan juga meminta agar pengemudi ojek online menuntut besaran angka yang sewajarnya.
"Kita juga meminta kepada para ojek online ini agar mereka juga cukup dalam mengusulkan besaran tarifnya itu juga yang kira-kira lebih moderat lah. Jangan sampai terlalu besar yang diusulkan misalnya Rp 3.500, sementara kita pahami untuk angkutan online sendiri roda empat tarif batas bawahnya Rp 3.500," sebutnya.
Dia menjelaskan Kementerian Perhubungan tidak memiliki wewenang untuk intervensi dalam menetapkan tarif ojek online. Kesepakatan tarif ditentukan antara pengemudi dan aplikator.
"Jadi kita berharap bisa didapatkan titik angka rupiah yang win-win antara ojek online dan pihak aplikasi sehingga penyediaan ojek online yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka para transit ini juga tetap eksis tidak ditinggalkan karena tarifnya misalnya terlalu tinggi," tambahnya.











































