Hal itu pula yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing agar lebih mempermudah prosesnya sehingga tertutup celah untuk pemerasan.
"Saya sampaikan, bagi investor, izin TKA ini rawan pungli, berbagai bentuk, baik dari proses penyelesaian prosedur perizianan, maupun menjadi alasan pemerasan-pemerasan di daerah. Ini yang kita tidak inginkan," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mau ada pungli, dan jadi alasan untuk pemerasan atau istilahnya presiden, iya, iya, tidak, tidak. Tapi investor jangan diputer-puter, dipingpong, berujung pungli atau pemerasan oleh aparat, ini buruk untuk citra Indonesia di mata dunia dan investor," jelasnya.
Namun bukan berarti pemerintah memberi kelonggaran dalam memberikan izin penggunaan TKA di Indonesia. Pemerintah hanya berupaya mempermudah prosesnya.
"Jadi syarat-syarat untuk dapat pakai TKA tetap ketat, apalagi dari sudut pandang saya yang bekerja di banyak negara, rezim Indonesia sangat ketat di Indonesia. Tapi untuk dapat jawaban iya atau tidak, jangan dalam hitungan bulan atau minggu, tapi jam saja," ujarnya.
Dia meyakini dengan dipermudahnya proses perizinan bakal mempersempit peluang pungli hingga pemerasan.
"Karena di saat prosedur itu njelimet (rumit), prosesnya berbulan-bulan, di situ lah terbuka peluang untuk para oknum-oknum mengupayakan pungli dan pemerasan. Kalau jangka waktu dipersingkat jadi cuma 2 hari ya nggak ada waktu untuk pungli atau pemerasan," tambahnya.