Menaker Buka-bukaan Data Tenaga Kerja Asing di RI

Menaker Buka-bukaan Data Tenaga Kerja Asing di RI

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 25 Apr 2018 19:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat. Data TKA yang ada di Indonesia dianggap tidak jelas.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun buka suara. Hanif mengajak masyarakat memperhatikan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA.

Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang.

"Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1% karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (25/4/2018).

Hanif juga menegaskan Perpres 20/2018 dibuat untuk menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA. TKA yang boleh bekerja di Indonesia di antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut.


Selain itu, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun, sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.

"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran dan pelanggaran pasti ditindak," tegas Hanif

Dia juga menegaskan Perpres itu dibuat dengan tujuan untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.


Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1% dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," terang Hanif.


Pada Perpres No 20/2018 juga disebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan komisaris), melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Penunjukan tenaga kerja pendamping tidak lain bertujuan sebagai upaya alih teknologi dan skill yang dimiliki oleh TKA kepada TKI. Sehingga ketika masa izin kerja TKA berakhir, tenaga kerja pendamping siap untuk menggantikan TKA tersebut. (hns/hns)

Hide Ads