Aturan Insentif Pajak Investasi di Bawah Rp 500 M Rampung Mei

Aturan Insentif Pajak Investasi di Bawah Rp 500 M Rampung Mei

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 30 Apr 2018 22:20 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah berencana memberikan insentif untuk investasi kurang dari Rp 500 miliar. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan insentif yang cocok, apakah tax allowance atau tax holiday.

Jika tak ada halangan, pembahasan insentif tersebut selesai pada Mei tahun ini.

"Sebenarnya tadi harapan kita selesai di bulan Mei," ungkap Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Rofyanto Kurniawan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu sedang kita kaji, apakah nanti melalui allowance atau semacam tax holiday. Tapi yang jelas kita akan memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan di bawah Rp 500 miliar untuk mendapatkan insentif," sambung Rofyanto.

Dia menjelaskan tidak ada kerugian dari berlakunya insentif karena dapat mengundang penanaman modal baru di Indonesia.

"Sebenarnya nggak menguap, kan kita mengundang investasi baru, jadi artinya orang baru mulai penanaman modal, investasi yang tadinya nggak ada jadi ada," jelas Rofyanto.


Dia menambahkan proses penyusunan insentif untuk investasi di bawah Rp 500 miliar disesuikan dengan aturan yang ada, salah satunya undang-undang penanaman modal.

"Kita coba kembalikan ke regulasi yang ada, UU Penanaman Modal. Kalau di sektor pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, itu bisa diberikan pengurangan pajak. Tapi kalau bergeraknya di pengurangan penghasilannya, bisa allowance atau super deduction jadi kita bergerak di tataran undang-undang yang ada," terang Rofyanto.


Rencana pemberian insentif bagi investasi di bawah Rp 500 miliar dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/4/2018). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan menyampaikan pemberian insentif itu seusai rakor.

"Kemarin, yang terbit kemarin itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar, tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah Rp 500 miliar, itu nasibnya bagaimana. Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif, insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Thomas. (hns/hns)

Hide Ads