Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan cuti bersama tetap mengacu pada SKB 3 menteri.
"Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018," kata Puan.
SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditambah libur hari raya dan hari minggu maka totalnya menjadi 10 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.
Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut sebagai berikut :
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerjadan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama idul Fitri.
7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakanPenugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau Surat Edaran.