Kementerian Sosial bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menginisiasi langkah tersebut. PTT menjadi sistem yang mewadahi lembaga atau perorangan yang ingin menyumbang bantuan kebencanaan secara non tunai.
"Oleh karenanya tentu selaku menteri sosial saya harap pertemuan yang diinisiasi oleh PMI ini betul betul melahirkan satu komitmen yang sama bahwa dengan cara (non tunai) itulah yang harus kita kembangkan," kata Menteri Sosial Idrus Marham di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTT menjadi sistem yang mewadahi lembaga atau perorangan yang ingin menyumbang bantuan kebencanaan secara non tunai. Bantuan non tunai ini bisa diberikan sebelum terjadinya bencana, saat tanggap darurat, maupun pasca bencana, namun dengan memerhatikan faktor di lapangan.
Dalam mentransfer uang ke rekening korban akan melibatkan sektor perbankan.Tujuan dari pemberian bantuan kebencanaan lewat transfer non tunai sendiri agar bantuan bisa lebih cepat sampai kepada yang membutuhkan. Ditambah jika bantuan berupa barang ada biaya-biaya tambahan, mulai dari pengadaan barang, pengangkutan, hingga pendistribusian ke lokasi bencana.
Dengan diberi bantuan non tunai, korban bencana juga bisa menentukan secara lebih tepat apa yang menjadi prioritas mereka dalam menanggulangi bencana. Pasalnya mereka bisa membeli sendiri kebutuhan yang diperlukan.
Agar efektif dan tepat sasaran, bantuan diberikan dengan perencanaan matang, dengan cara mengumpulkan data-data dan informasi di lokasi bencana.
"Tentunya sesuai arahan Presiden Jokowi, negara harus hadir dan kehadiran negara melalui program-program bantuan yang ada betul betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Saya kira itu yang penting," terang Idrus. (hns/hns)