Dalam kajian mengenai penghapusan minyak dan gula dalam BNPT, Dirjen Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi Dulung mengatakan, penghapusan varian bantuan minyak dan gula sudah dikaji oleh pemerintah pusat. Alasannya, jika varian pilihan bantuan berupa minyak dan gula disediakan maka masyarakat hanya mendapatkan beras, telur, minyak dan gula dalam jumlah yang sedikit.
"Tadinya nggak boleh (hanya beli telur beras). Tiap bulan kamu terima beras 10 kg ini berasmu 10 kg. Sekarang dikasih kebebasan di BPNT kamu mau beli apa saja silakan tapi dua itu beras sama telur. Jadi itu bedanya sehingga nantinya bisa terpenuhi tidak dibagi rata oleh oknum, kualitas pun bisa pilih. Kalau jelek dia tidak beli. Dan diharapkan juga kuantitas jumlahnya (lebih banyak)," jelas dia di Gedung Kementerian Koordinator PMK, Jalan Medan Merdeka, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, bantuan sosial beras sejahtera (rastra) dan pangan non tunai, per 19 Maret sudah mencapai 97% penyaluran bantuan pangan non tunai di 44 kota mencapai 86% dengan hasil seperti itu pemerintah mempertimbangkan untuk memperluas bantuan tersebut ke 24 kabupaten dan kota. Dari sistem tersebut KPM yang menerima bantuan Rp 110.000 hanya bisa membeli kebutuhan pokok berupa beras dan telur sesuai dengan harga jual.
"Artinya tergantung harga di lapangan, ini kan mereka bebas tidak ditentukan. Jadi bebas betul-betul pasar. Makanya tadi arahan bu menko bagaimna dinas atau bekerja atau tim koordinasi jangan bermain di harga," papar dia.
Andi juga menjelaskan bukan berarti masyarakat tidak membutuhkan gula dan minyak namun lebih baik jika jumlah kebutuhan pokok jadi lebih banyak dengan hilangnya minyak dan gula.
"Bukan, bukan, bukan kita ubah jika terlalu banyak macam, sebetulnya (bahan pokok) jadi sedkit. Tapi side effect menurut saya lebih bagus juga, gula di dunia international sudah banyak dikurangi jangan terlalu banyak digunakan. Lalu menurut saya positifnya semua dua produk itu adalah produk lokal," papar dia.
Artinya kata Andi hal ini bisa mendongkrak perekonomian lokal karena beras dan telur merupakan hasil lokal.
Sebagai informasi penerima bantuan sosial pada tahun ini mencapai 15,5 juta KPM. Adapun, sampai akhir 2018 ditargetkan 10 juta KPM menjadi sasaran BPNT. Di mana, realisasi BPNT dilakukan secara bertahap, di Januari akan ada 1,2 juta KPM yang terkena perluasan, pada Februari menjadi 3,9 juta KPM, Maret sampai Juni menjadi 7,2 juta, Juli menjadi 9,1 juta, dan Agustus sampai Desember menjadi 10 juta KPM.
Dana PKH yang diterima satu keluarga penerima manfaat, yakni sebesar Rp 1.890.000. Adapun, pencairan tahap pertama adalah sebesar Rp 500.000. Penyaluran ke KPM, baik BPNT maupun rastra dilakukan rutin setiap tanggal 25 setiap bulan. (dna/dna)