Menurut Direktur Jenderal PKH Ketut Diarmita isu impor daging tersebut berasal dari kemenangan gugatan Brasil terhadap Indonesia terkait aturan importasi ayam dan produk ayam Indonesia World Trade Organization (WTO).
Lebih lanjut, kata Ketut, hasil keputusan tersebut Indonesia mesti melakukan impor daging ayam dan sapi dari Brasil. Namun, pemerintah kembali melakukan diskusi di luar hasil WTO untuk tidak melakukan impor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ke Magetan, Mentan Panen 1.100 Anak Sapi |
"Namun dari hasil kesepakatan antara Pak Menteri dengan tim kementerian Brasil bahwa Menteri Pertanian menyetujui masuknya daging sapi dari Brasil dan tidak melalukan impor daging unggas," katanya di konferensi pers di Gedung C, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Lebih lanjut, ia menjelaskan hal itu karena Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan kepada pemerintah Brasil bahwa kondisi daging ayam di Indonesia melebihi kapasitas. Bahkan, sudah melakukan ekspor ke enam negara.
"Berdasarkan kesepakatan itu bahwa belum ekspor daging unggas dari Brasil. Kenapa? Karena Pak Menteri sudah menjelaskan Indonesia sudah over supply dari produk unggas dan kedua Indonesia sudah sebenarnya mengekspor ke enam negara produksi seperti Myanmar, Jepang, Timor Lester, Papua Nugini," sambungnya.
Dari kesepakatan tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengimpor daging unggas.
"Kementan tegaskan tidak akan impor daging ayam dari Brasil," tutupnya.
Sebagai informasi, Brasil menilai kebijakan yang dinilai memproteksi perdagangan, yaitu daftar positif, persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi. (hns/hns)