Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, regulasi tersebut mengatur sanksi PNS. Hukumannya, kata dia, bertingkat dan paling berat bisa dipecat.
"Hukuman paling beratnya apa? Pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Kita akan lihat tingkatannya," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan, aturan itu tidak hanya mengatur netralitas PNS, namun juga bisa digunakan untuk mengatur ujaran kebencian.
"Kepala BKN cuma ingin menegaskan lagi tidak cuma, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian yang meresahkan, itukan baru. Tapi itu bisa di-refer ke PP 53 tentang Disiplin PNS," ungkapnya.
Ridwan menambahkan, masyarakat bisa melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email humas@bkn.go.id.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.
"Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya," tutupnya. (zlf/zlf)