Posting Ujaran Kebencian, PNS Bisa Dipecat

Posting Ujaran Kebencian, PNS Bisa Dipecat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Mei 2018 07:50 WIB
Posting Ujaran Kebencian, PNS Bisa Dipecat
Foto: Agung Pambudhy

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan ujaran kebencian bisa dipecat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, regulasi tersebut mengatur sanksi PNS. Hukumannya, kata dia, bertingkat dan paling berat bisa dipecat.

"Hukuman paling beratnya apa? Pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Kita akan lihat tingkatannya," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan, aturan itu tidak hanya mengatur netralitas PNS, namun juga bisa digunakan untuk mengatur ujaran kebencian.

"Kepala BKN cuma ingin menegaskan lagi tidak cuma, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian yang meresahkan, itukan baru. Tapi itu bisa di-refer ke PP 53 tentang Disiplin PNS," ungkapnya.


Hide Ads