PNS DKI Pulang Jam 14.00 saat Puasa, Bagaimana Layanan Publik?

PNS DKI Pulang Jam 14.00 saat Puasa, Bagaimana Layanan Publik?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Mei 2018 18:23 WIB
Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta balik kerja cepat selama bulan Ramadan, yakni pukul 14.00 WIB. Lantas, bagaimana nasib pelayanan publik?

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati menerangkan, kebijakan ini sudah dimulai sejak tahun 2016. Dia mengatakan, selama ini belum ada keluhan dari masyarakat selama bulan puasa.

"Karena selama ini nggak ada keluhan selama puasa," kata dia saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, pelayanan publik tetap berjalan selama bulan Ramadan. Menurutnya, selama Ramadan masyarakat cenderung meminta pelayanan lebih cepat.

"Karena orang yang ingin dilayani pun rata-rata ingin selesai lebih cepat dari hari biasa," sambungnya.

Dia menjelaskan, selama puasa, PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.


Sulistyawati mengatakan, ketentuan ini sebenarnya sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, kata dia, jam kerja saat puasa 32,5 jam dalam seminggu.

"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya perminggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," paparnya. (zlf/zlf)

Hide Ads