Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya sebaran aksi radikalisme, terlebih dengan maraknya aksi teror bom belakangan ini.
"Pada kesempatan yang baik ini, BKN mendorong agar PPK, Pejabat yang Berhak Mendukung, atasan langsung untuk mem-follow akun media sosial anak buah dan melakukan pemantauan," kata Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Awas! PNS Terlibat Teroris Bisa Dipecat |
Kepada para PNS, ia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.
"Sesuai amanat Kepala BKN, silakan ingatkan jika sudah mengarah pada ujaran kebencian, intoleransi, memperkeruh suasana dan lainnya," kata dia.
Apabila terbukti melanggar dan melakukan ujaran kebencian terkait radikalisme, Ridwan mengatakan maka PNS tersebut bakal kenakan hukuman disiplin tergantung dari kesalahannya. Hukuman paling berat yang disiapkan adalah pemecatan.
"Disesuaikan dengan PP 53/2010. Hukuman disiplin yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat," tuturnya.
Simak juga berita tentang pernyataan tegas Polisi bahwa setop posting video soal terorisme di medsos! :
(fdl/ara)