Alasan Pemerintah Impor (Lagi) Beras 500 Ribu Ton

Alasan Pemerintah Impor (Lagi) Beras 500 Ribu Ton

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 18 Mei 2018 17:59 WIB
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor beras sebanyak 500 ribu ton. Izin impor itu berlaku hingga Juli 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, izin impor diterbitkan karena pasokan beras dalam negeri kurang. Meski, Kemendag sebelumnya juga telah menerbitkan izin impor dengan besaran yang sama, yakni 500 ribu ton.

"Kata rakortas kurang, jadi harus nambah 500 ribu ton lagi. (Pasokan kurang?) Iya," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (18/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, tanda adanya kekurangan pasokan ialah harga beras yang masih tinggi di pasaran. Menurutnya, harga tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Pergerakan harganya di atas, kan sudah dibilang dari awal," ujarnya.

Sebagai gambaran adanya kekurangan pasokan, kata Oke, saat ini serapan beras oleh Perum Bulog kecil. Oke melanjutkan, serapan Bulog kecil karena petani tidak menjualnya ke Perum Bulog. Meski, Bulog telah memberikan fleksibilitas harga.

Oke melanjutkan, harga yang tinggi menunjukkan pasokan saat ini masih kurang. Sehingga, akhirnya pemerintah menempuh jalur impor.

"Harga masih di atas, serapan Bulog kecil, kenapa serapan Bulog? Karena petani mungkin menjualnya tidak ke Bulog, karena Bulog dibatasi HPP (harga pembelian pemerintah). Dengan HPP dinaikin 10% saja masih nggak bisa serap, dinaikkan 20% nggak bisa serap karena harga gabah tinggi. Kalau sudah tinggi berarti rebutan. Kalau rebutan berarti yang diperebutkan kurang," jelasnya. (zlf/zlf)

Hide Ads