Begini Cara Adukan Masalah THR ke Pemerintah

Begini Cara Adukan Masalah THR ke Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 28 Mei 2018 16:04 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Posko ini tersedia di area Kantor Kemenaker, Jakarta, mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018. Dalam waktu dekat akan menyusul posko-posko di tingkat daerah.

Lantas bagaimana cara melapornya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang menjelaskan cara pelaporannya ada 2. Pertama pekerja bisa datang langsung ke posko. Kedua lewat perangkat telekomunikasi.

"Mekanisme untuk pengaduan ini adalah dibagi dua, pengaduan datang langsung, dan menggunakan pengaduan via media sosial," katanya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jika melakukan pengaduan secara langsung bisa mendatangkan alamat Kantor Kemenaker di Jakarta. Untuk di daerah sendiri akan segera ditindaklanjuti untuk didirikan posko tersebut.


Sementara laporan via media bisa menghubungi ke nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan email poskothr@kemnaker.go.id.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pelapor hanya perlu menyampaikan identitas secara lengkap, baik identitas diri maupun identitas perusahaan yang bersangkutan.

Identitas lengkap ini diperlukan untuk melakukan verifikasi serta menindaklanjuti perusahaan yang dilaporkan.


"Yang paling penting identitas. Pengalaman tahun lalu ada identitas yang tidak jelas. Jadi menyulitkan verifikasi laporan yang masuk. Jadi kita minta nanti yang penting identitas jelas. Kalau lengkap petugas lebih mudah temukan contact person maupun pihak pihak yang diperlukan untuk pendalaman satu kasus," jelasnya.

Selain melayani laporan masalah THR, posko ini juga melayani konsultasi terkait pembayaran THR.

"Bahwa posko ini selain terima pengaduan juga konsultasi THR. Kalau ada hal yang perlu dikonsultasikan mengenai hitungannya (pembayaran THR) bisa ke Posko THR. Kita bisa minta pemerintah daerah untuk juga siapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads