Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pemerintah secara internal terus membahas masalah penyelesaian status honorer K2 yang berjumlah sekitar 438 ribu orang.
Wasngsa mengatakan, pembahasa bakal fokus terhadap solusi tenaga honorer K-2 yang tak lulus seleksi CPNS.
"Karena pada kenyataannya, kalau berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 sebetulnya itulah tenaga honorer K-2 harus dites satu kali dan pemerintah sudah melakukannya," ujar kata Wangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, sebanyak 438 ribu sisanya tak lulus CPNS dan disebut sebagai tenaga honorer K2. Untuk honorer K2 tersebut, pemerintah menyediakan opsi bagi mereka. Yang pertama, bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi CPNS, maka diperbolehkan kembali mengikuti seleksi.
"Kedua, bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk daftar sebagai PNS, tapi masih memenuhi syarat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), silakan ikut seleksi," tuturnya. (fdl/dna)