Pemerintah Tunda Pangkas Harga Eceran Tertinggi Beras Medium

Pemerintah Tunda Pangkas Harga Eceran Tertinggi Beras Medium

Trio Hamdani, Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 05 Jun 2018 22:05 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah
Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan pemerintah menunda rencana memangkas harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Keputusan itu setelah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Darmin mengatakan saat ini pemerintah bakal fokus dulu memperbaiki harga beras sesuai HET yang sekarang sebesar Rp 9.450/kg.

"Ya ditunda dulu. Artinya kita lebih baik memfokuskan upaya kita mendorong harganya benar-benar sebesar HET-nya," kata Darmin ditemui di kantornya, Selasa (5/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Darmin harga beras medium saat ini belum sepenuhnya menyesuaikan dengan HET. Harga beras medium masih dijual di atas Rp 9.450/kg, sehingga pemerintah memilih mendorong harga beras medium kembali ke HET.

"Kan walaupun HET-nya Rp 9.450, sebenarnya beras medium itu masih antara Rp 10.500 dengan Rp 11.500. Biar kita usahakan dia menjadi Rp 9.450 saja," sebutnya.

Pemangkasan HET beras medium rencananya sebesar Rp 500 menjadi Rp 8.950/kg, namun setelah didiskusikan dengan presiden, rencana tersebut ditunda dulu.


"Kan itu juga tadi awalnya kita bahas dengan presiden dong. Ya semua kan berkembang sesuai dengan perkembangan situasi. Ya kita melihat itu lah (pemangkasan HET ditunda), yang paling realistis sekarang ini," lanjutnya.

Darmin belum bisa memastikan sampai kapan rencana ini ditunda. Pihaknya akan melihat perkembangan situasi ke depannya bakal bagaimana.

"Ya belum lah (belum tahu sampai kapan ditunda). Kita lihat saja nanti," tambahnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk merealisasikan instruksi tersebut.

"Belum, tapi memang kita ada rencana untuk diturunkan. Jadi gini, kalau kita lihat dari perkembangan harga memang sudah, rata rata dibawah HET. Kalau kita pakai acuannya Rp 9.450 maka range itu berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 9.200 ya kalau diambil rata rata artinya saya tidak memegang PHPS atau BPS karena mereka metodenmya beda," jelas Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Selasa (5/6/2018). (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads