Kementerian Keuangan menyatakan Pemda yang tidak menyalurkan THR sesuai aturan berlaku, bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai saat ini masih ada Pemda yang keberatan pencairan THR.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan alokasi THR PNS daerah ditetapkan dalam APBD.
"Kan di dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri, Permendagri Nomor 33 itu sudah ada," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau nggak (menyalurkan) ya jadi temuan BPK, kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu nggak sesuai, kan BPK ini memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Kalau penyusunan APBD menyatakan itu," tegas dia.
Meski demikian, menurut Boediarso, tak ada sanksi bagi Pemda yang tidak menyalurkan THR, tapi Pemda harus bertanggung jawab dengan temuan BPK tersebut.
"Nggak ada (sanksi), kan Mendagri sudah bilang nggak ada sanksi, itu kan diatur dalam PP 19/2018, PP ini kan yang memonitor semua dari pusat ke daerah," tutup dia.