Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebutkan akan ada sanksi bagi para toko yang memberikan diskon atau potongan harga bohong-bohongan. Diskon tersebut biasanya diberikan menjelang Lebaran.
Diskon bohong-bohongan yang dimaksud adalah, pihak toko memberikan potongan harga namun harganya dinaikkan terlebih dahulu. Sehingga harga jual tetap sama dengan harga normal.
"Hari gini, mana ada istilah discountbohongan," kata Ellen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya adalah dari konsumen. No trust again untuk retailer tersebut," papar dia. (dna/dna)