AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, penerapan batas waktu di dalam tol hanya dalam rangka monitoring yang dilakukan perusahaan. Tidak ada kaitannya untuk memberikan sanksi atau denda kepada para pengguna.
"Kami juga tidak pernah mengenakan denda atau sanksi atas kejadian tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemudik terlalu lama di dalam tol maka uang elektronik hanya tidak bisa digunakan di GTO saat keluar tol tersebut saja. Kartu tetap aktif dan tidak ada pemotongan saldo
"Kami tegaskan bahwa hal itu tidak membuat uang elektronik anda menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali, atau bahkan uang elektronik anda saldonya terpotong," terangnya.
Untuk pembayarannya tetap bisa dilakukan secara elektronik, hanya saja dilakukan melalui mesin EDC yang disediakan petugas di luar gerbang tol.
"Dalam hal terjadi kejadian serupa, maka sebagaimana kami tegaskan di atas, uang elektronik tetap ditransaksikan secara manual," tambahnya.
Jasa Marga selaku BUJT sengaja menerapkan hal tersebut dengan tujuan melakukan monitoring atas kendaraan yang melintasi jalan tolnya. Sehingga perusahaan bisa melakukan evaluasi terhadap operasionalnya.
Penerapan batas waktu pun berbeda-beda. Sebagai contoh untuk tol Purbaleunyi maksimal 4 jam. (dna/dna)











































