Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan truk dilarang melintas di ruas Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak dari tanggal 12-14 Juni 2018. Namun, aturan itu tak berlaku bagi truk yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.
Selain bahan kebutuhan pokok, truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) juga masih diperbolehkan untuk melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan selain mengangkut sembako dan BBM, maka angkutan barang lain dilarang untuk memasuki ruas tol tersebut.
Budi mengatakan bahawa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait tentang aturan ini. Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengawasan.
"Kalau tetap lewat yang sumbu tiga ke atas pasti akan ditindak oleh Polri. (Truk) mereka sudah tahu semua ketentuannya," katanya.