Lantas, sampai kapan ditunda, dan kapan akan diberlakukan? Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk Agus Setiawan mengatakan, penundaan ini merupakan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk implementasinya, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian PUPR.
"Sekarang kami menunggu info dari Puskom PUPR, akan mengeluarkan informasi tanggal berapa kira-kira implementasinya. Saya tidak mendahului, tapi tunggu saja ada info formal dari Puskom PUPR itu bisa jadi acuan kapan implementasinya dilakukan," kata Agus kepada detikFinance, Selasa (19/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian PUPR menunda penerapan sistem tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis.
Penundaan ini berlaku sampai sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai.
"Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," ujar Endra.
Sebagai informasi, integrasi tarif Tol JORR ini meliputi seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), seksi W2U (Kebon Jeruk-Ulujami), seksi W2S (Ulujami-Pondok Pinang). Kemudian, seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), seksi E2 (Cikunir-Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), Akses Tanjung Priok (SS Penjaringan sampai dengan Kebon Bawang), serta, Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Seandainya tarif tol jauh dekat berlaku sama itu jadi berlaku besok, Rabu (20/6/2018), maka tarif kendaraan golongan I Rp 15.000. golongan II dan III sebesar Rp 22.500 dan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 30.000.
Simak video Menteri PUPR: Jokowi Sering Dicurhati Sopir Truk soal Tarif Tol
(hns/hns)