Penjual emas dan berlian di Toko Jewellery Creation, Eneng menjelaskan, biasanya penjual akan menolak perhiasan emas yang dijual masyarakat bila tidak ada kelengkapan surat. Yang dimaksud ialah surat pembelian sebagai bukti emas tersebut asli.
"Sebelum kita beli yang kita lihat tergantung, muda apa gimana emasnya, apalagi kalau nggak ada surat, kita nggak mau kalau nggak ada surat, kan bahaya," katanya.
Penjual emas di Toko Zifa Jewellery, Ade pun menyampaikan masih ada masyarakat yang berniat jual perhiasan tapi tidak didukung kelengkapan surat. Tanpa surat, keaslian emas diragukan. Maka masyarakat harus pastikan betul suratnya ada sebelum menjual emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, harga perhiasan emas yang dijual ke toko tempatnya berjualan akan dipotong 10-25% dari harga beli konsumen. Jika emas tersebut sebelumnya dibeli dari toko lain, kena potongan lagi. Pasalnya dikurangi ongkos jasa pembuatan emas lebur menjadi perhiasan.
"Kalau dari toko lain jualnya agak rugi, dia dihitung leburan. Misal kalau dipotong ongkos, taruhlah harganya sekitar Rp 400 ribu lebih, kita terimanya hitungan leburan antara Rp 350.000-Rp 370.000 per gram. Itu kan dia beli sudah kena ongkos bikin," tambahnya.
(ang/ang)