Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, pihaknya memberikan waktu pencairan bagi satker yang kedapatan jumlah pencairannya kurang dari total yang sebenarnya.
"Apabila terdapat kekurangan perhitungan, satker masih diberikan kesempatan untuk mengajukan SPM (surat perintah membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setelah libur Idul Fitri," kata Marwanto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika dalam pencairan tersebut masih terdapat kekurangan jumlah, maka bisa diajukan kembali ke Kantor KPPN usai libur Lebaran.
"Bila ada PNS pusat yang tertinggal dan belum diajukan oleh satker, maka bisa diajukan," jelas dia.
Meski demikian, Marwanto menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada laporan dari satker yang jumlah THR-nya kurang dari yang diajukan. Dia juga berharap, satker segera mengajukannya.
"Sampai dengan saat ini belum ada, diharapkan segera diajukan oleh satker yang pegawainya belum mencairkan THR," tutup dia. (hns/hns)