Kemenkeu Masih Buka Pencairan THR PNS Pusat

Kemenkeu Masih Buka Pencairan THR PNS Pusat

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 12:10 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap memberikan waktu kepada satuan kerja (satker) yang ingin mencairkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) pusat, baik di kementerian/lembaga dan lembaga non struktural (LNS).

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, pihaknya memberikan waktu pencairan bagi satker yang kedapatan jumlah pencairannya kurang dari total yang sebenarnya.


"Apabila terdapat kekurangan perhitungan, satker masih diberikan kesempatan untuk mengajukan SPM (surat perintah membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setelah libur Idul Fitri," kata Marwanto saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwanto, per 8 Juni 2018 sebanyak 15.232 satker dari 85 K/L dan LNS sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) dan sudah diselesaikan 100%.


Namun, jika dalam pencairan tersebut masih terdapat kekurangan jumlah, maka bisa diajukan kembali ke Kantor KPPN usai libur Lebaran.

"Bila ada PNS pusat yang tertinggal dan belum diajukan oleh satker, maka bisa diajukan," jelas dia.

Meski demikian, Marwanto menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada laporan dari satker yang jumlah THR-nya kurang dari yang diajukan. Dia juga berharap, satker segera mengajukannya.

"Sampai dengan saat ini belum ada, diharapkan segera diajukan oleh satker yang pegawainya belum mencairkan THR," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads