Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan pertama-tama mereka bisa melapor ke pihak penyalur THR, yakni bank maupun kantor pos.
"Ya dia bisa nanya ke bank atau kantor pos yang biasa dia menerima pembayaran pensiun itu," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak penyalur akan menanyakan lebih jelas masalah yang dihadapi si pensiunan PNS, dan selanjutnya meneruskan permasalahan itu ke pihak PT Taspen atau PT Asabri. Sebagai informasi, Pemerintah mengirim dana THR untuk pensiunan PNS sipil ke PT Taspen, sedangkan untuk pensiunan TNI/Polri ke PT Asabri.
"Ya dia harus tanya di situ masalahnya apa. Nah kemudian kalau dari pemerintah kan nanti baru setelah ada permintaan dari banknya atau dari yang bersangkutan itu baru difollow up," terang Marwanto.
"Nanti secara otomatis dia akan lapor ke atas ya, kalau bank atau kantor pos dia lapor ke Taspen sama Asabri. Nanti Asabri sama Taspen akan bicara sama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Marwanti menambahkan pensiunan PNS yang belum terima THR hingga Lebaran, tetap bisa memproses pencairan THR-nya.
"Jadi nanti kalau sampai dengan lebaran ternyata masih ada pensiunan belum terima THR, itu satker (satuan kerja) yang bersangkutan, bukan hanya pensiunan tapi juga PNS ya, kalau nanti ada yang belum terima nanti masih ada kesempatan. Kan ada kemungkinan dia (THR) belum masuk, oleh satkernya sendiri bukan oleh pemerintah," jelasnya.
"Nah kalau nanti katakanlah karena satu atau lain hal misalnya satkernya nggak sempat ajukan atau sakit, dan lain sebagainya itu nanti setelah Lebaran masih bisa diajukan lagi" tambahnya. (hns/hns)