Suami Istri Pensiunan PNS Curhat Hanya Salah Satu Dapat THR

Suami Istri Pensiunan PNS Curhat Hanya Salah Satu Dapat THR

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Jun 2018 12:00 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Tahun ini pemerintah memutuskan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) buat pensiunan PNS. Tapi rupanya tak semua dari mereka memperoleh THR. Seperti kekecewaan yang diungkapkan salah satu pembaca detikcom.

Aroel, beralamat di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan hanya salah satu orang tuanya yang menerima THR. Padahal keduanya merupakan suami istri berstatus pensiunan PNS.

"Ayah (saya pensiunan PNS) di Pemda Kabupaten Hulu Sungai Utara, ibu saya guru SD di Kabupaten Hulu Sungai Utara," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (12/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan informasi yang dia tahu, semestinya kedua orang tua mendapatkan THR. Namun setelah diproses hanya salah satu yang memperoleh hak tersebut. Pihak penyalur THR menyampaikan ketentuan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 54/PMK.05/2018 Pasal 4 Ayat 1.

Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR 2018 bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dari keterangan yang dia terima itu, maka suami istri pensiunan PNS, yang mendapat THR hanya salah satunya, berdasarkan nominal terbesar.

"Setelah dicek itu kemarin yang paling besar (THR) ibu. Ibu Rp 3.786.300. Yang paling besar katanya yang diambil. Itu katanya Permenkeu nomor 54," sebutnya.


Ternyata tak hanya orang tuanya, kata dia pensiunan lain yang berstatus suami istri juga banyak yang hanya salah satunya menerima THR. Itu diketahui saat pengambilan THR di Kantor Pos.

"Kebetulan hari itu banyak juga yang mental, dapat kasus yang sama. Jadi nggak dapat juga, nggak ada kejelasan juga" terangnya.

Yang bikin dia heran, nyatanya ada suami istri pensiunan PNS yang keduanya mendapat THR.

"Mertua saya kebetulan (dua duanya mendapat THR pensiunan). Makanya saya protes itu ya kan. Kebetulan kasusnya itu di mertua saya yang dapat. Orang tua saya nggak. Teman saya juga kayak gitu, orang tuanya PNS dua-duanya pensiunan suami istri tapi dapat dua duanya," ujarnya.


Kondisi tersebut pun dia sampaikan ke pihak penyalur THR. Penjelasan yang dia dapat bahwa pensiunan PNS suami istri yang mendapat dua THR, salah satunya harus dikembalikan.

"Katanya nanti yang dapat dua itu nanti harus kembalikan ke negara, Taspen juga menjelaskan kayak gitu," tambahnya. (hns/hns)

Hide Ads