Menanggapi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan kebingungan kepala daerah dalam menyikapi kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah langkah hati-hati yang ditempuh.
Baca juga: Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair |
"Sesungguhnya lebih pada kehati-hatian pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyedian anggaran THR dan gaji ke 13 dalam jumlah yang cukup," Kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemenkeu: 542 Pemda Bayarkan THR PNS |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ditetapkannya PP 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018, diharapkan pemerintah daerah tidak
ada keraguan lagi. "Diharapkan tidak ada lagi keraguan untuk menyediakan dan mencairkan THR dan gaji ke - 13 bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan PNSD Tahun 2018 karena telah memilki landasan hukum," imbuh dia.
Syarifuddin mengjelaskan mengantisipasi pemberian THR dan Gaji ke - 13 Tahun 2018 ini, Kemendagri telah mengatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2017.
Baca juga: THR PNS Surabaya Cair Tanpa Tunjangan |
Intinya dalam Permendagri tersebut daerah diminta menganggarkan dalam APBD 2018 Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 yang diakumulasi dalam jenis belanja pegawai, sebagaimana kebijakan penyediaan anggaran untuk pemberian gaji ke 13 dan gaji ke-14 pada 2016 dan 2017. (hns/hns)