Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair

Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 09 Jun 2018 11:41 WIB
Alhamdulillah, THR PNS Daerah Sudah Cair
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat seluruh kepala daerah di 34 provinsi sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut menyusul 111 daerah yang mencairkan THR pada tanggal 8 Juni 2018. Sebelumnya, sudah ada 431 daerah yang mencairkan. Sehingga totalnya 542 daerah sudah mencairkan THR.


Sebanyak 542 daerah yang mencairkan THR juga sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cerita selengkapnya, simak informasinya di sini:
Kementerian Keuangan mendata pada Jumat (8/6/2018) 111 pemerintah daerah (pemda) akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pejabat dan anggota DPRD.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan 431 pemda sudah mencairkan THR pada Kamis (7/6/2018).

"Sebanyak 111 daerah sisanya telah menjadwalkan pembanyaran THR tanggal 8 Juni 2018," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Realisasi tersebut bertolak belakang dengan kejadian beberapa hari kebelakangan, di mana banyak Pemda yang keberatan mencairkan THR lantaran belum menganggarkan dalam APBD.

Boediarso bilang, sebanyak 111 daerah mulai mencairkan berlangsung sejak pagi hari ini. Baik kepada PNS, pejabat daerah, maupun anggota DPRD. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018.

"Ini berarti semua daerah pagi ini sudah akan membayarkan THR, sesuai yang diharapkan pemerintah," kata Boediarso.

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Besaran THR pun ditetapkan lebih besar dari tahun sebelumnya, dengan rincian gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja atau para abdi negara mendapatkan THR sebagai satu kali gaji penuh (take home pay).

Lalu, apakah 542 Pemda mencairkan THR dengan besaran take home pay?

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018). Tidak semua daerah membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari 542 Pemda, terdapat 34 provinsi dengan rincian 5 provinsi hanya membayarkan gaji pokok, 5 provinsi membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat (di luar TPP), dan 24 provinsi membayarkan take home pay.

Sedangkan dari 93 kota, rinciannya 22 kota hanya membayarkan gaji pokok, 13 kota membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekang (di luar TPP), 53 kota membayarkan take home pay, 3 kota membayarkan satu kali gaji penuh (take home pay, TPP masih dibahas), 1 kota membayarkan satu gaji penuh (TPP tidak dibayarkan seluruhnya), dan 1 kota membayarkan satu kali gaji penuh dikurangi dengan tunjangan beras.

Selanjutnya dari 415 kabupaten, rinciannya 120 kabupaten hanya membayarkan gaji pokok, 1 kabupaten membayarkan gaji pokok dan tunjangan (kecuali tunjangan beras dan tunjangan akses), 57 kabupaten membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekang (di luar TPP) dan 228 kabupaten membayarkan take home pay.

Kemudian 4 kabupaten membayarkan satu kali gaji penuh (take home pay, TPP masih dibahas), 1 kabupaten membayarkan satu gaji penuh (TPP tidak dibayarkan seluruhnya), 2 kabupaten membayarkan satu kali gaji penuh dikurangi dengan tunjangan beras, dan 2 kabupaten membayar satu kali gaji penuh dikurangi tunjangan kemahalan.

Kementerian Keuangan menjelaskan cara aman pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada kepala daerah yang masih bingung alokasi anggarannya. Bagimana penjelasan Kemenkeu?

"Daerah belum menganggarkan atau menganggarkan lebih kecil dari yang seharusnya, dapat melakukan langkah-langkah penyesuaian anggaran untuk pembayaran THR, dengan berpedoman kepada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Boediarso mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan cara pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. Upaya yang disarankan pemerintah pusat ini untuk menghindarkan pencairan THR justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyediaan anggaran THR dalam proses penyesuaian tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, memberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, dan masukkan penganggarannya dalam APBD perubahan.

"Dengan demikian, penyesuaian anggaran THR tersebut pada perubahan penjabaran APBD sifatnya sementara, dan pada akhirnya akan dituangkan dalam bentuk APBD-Perubahan (Perda APBD-P)," jelas Boediarso.

"Langkah-langkah penyesuaian anggaran sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Mendagri tersebut, telah ditelaah secara mendalam oleh Kemendagri selaku pembina keuangan daerah agar tidak melanggar peraturan perundangan yang telah disebutkan sebelumnya," terang Boediarso.

Menurut Boediarso sepanjang pelaksanaan pembayaran THR ataupun penyesuaian anggaran dilakukan seperti yang diatur dalam peraturan perundangan dan telah berpedoman pada Surat Mendagri, maka tidak akan bermasalah dengan BPK ataupun KPK.

Pelaksanaan penganggaran dan pembayaran THR oleh pemerintah daerah, justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang menjadi salah satu obyek pemeriksaan atau audit BPK, yaitu kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan mengenai penganggaran belanja daerah, termasuk penganggaran dan pembayaran gaji dan THR yang diamanatkan dalam PP Nomor 19 tahun 2018, PP Nomor 58 tahun 2005, dan Permendagri Nomor 33 tahun 2017.

"Jadi, sepanjang pelaksanaan pemberian THR dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka tidak akan menjadi masalah," tegas Boediarso.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo Boediarso mengatakan pemda tinggal lakukan penganggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut tidak akan dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banyak Pemda yang galau dalam membayarkan THR kepada PNS, pejabat daerah, serta anggota DPRD lantaran belum menganggarkan dalam APBD.

"Pada dasarnya tidak perlu ada kekhawatiran sama sekali bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan THR," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Boediarso bilang kewajiban penganggaran dan pembayaran THR merupakan perintah atau amanah dari peraturan perundang-undangan. Seperti, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, yang mengamanatkan ketentuan bagi daerah bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Permendagri tersebut berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, yang mengamatkan pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3), dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja. Adapun, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 9 yakni dibebankan kepada APBD.

Dengan demikian, kata Boediarso, pembayaran THR PNS daerah menjadi tanggung jawab APBD, yang didanai dari Penerimaan Umum APBD, yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.

Oleh karena itu, Boediarso meminta kepada Pemda baik yang sudah maupun belum membayarkan THR tidak perlu galau lagi. Caranya hanya tinggal mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Hide Ads