Selama Pegang SK, Suami Istri Pensiunan PNS Dapat THR

Selama Pegang SK, Suami Istri Pensiunan PNS Dapat THR

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Jun 2018 13:02 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh pensiunan PNS dapat tunjangan hari raya (THR). Ini menyikapi keluhan suami istri pensiunan PNS di Kalimantan Selatan, yang hanya istri saja dapat THR.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono menyampaikan jika pensiunan PNS sudah menerima SK (Surat Keputusan) Pensiun, maka dipastikan berhak mendapat THR, tak terkecuali suami istri.

"Selama dia mendapatkan SK Pensiun, berarti dia sah sebagai pensiunan ya. Terus dia sudah mendapatkan pensiun selama ini, itu mestinya dia dapat (THR)," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Artinya jika suami istri tersebut resmi telah memperoleh SK Pensiun, maka tidak ada alasan jika hanya salah satunya yang diberi hak mendapat THR.

"Kalau dua duanya terima surat pensiun berarti dua duanya itu menerima (THR)," terang Marwanto.

Nah, yang dilarang adalah seoarang pensiunan PNS menerima lebih dari satu THR, karena dulu pernah mengisi beberapa jabatan di instansi berbeda.


"Kalau satu orang menerima beberapa pensiun karena jabatannya misalnya dulu pernah jadi apa, jadi apa, terus pensiun, nah itu dia cuma dapat satu pensiun yang paling tinggi," ujarnya.

Jika satu PNS menerima lebih dari satu THR, maka sisanya harus dikembalikan ke negara.

"Yang harus dikembalikan itu adalah yang satu orang dia misalnya jadi guru ya. Terus kemudian dia jadi pejabat apa misalnya jadi DPRD, misalnya gitu kan, dua duanya dapat pensiun kan itu. Nah itu harus satu yang dibayarkan pensiun, hanya satu, sumber satu saja," tambahnya.


Sebelumnya diberitakan, mengenai kekecewaan yang diungkapkan salah satu pembaca detikcom.

Aroel, beralamat di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengatakan hanya salah satu orang tuanya yang menerima THR. Padahal keduanya merupakan suami istri berstatus pensiunan PNS. (hns/hns)

Hide Ads