Kemnaker Terima 396 Aduan soal THR

Kemnaker Terima 396 Aduan soal THR

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2018 11:35 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan telah menerima 396 aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya (THR) pekerja. Angka tersebut masuk per 17 Juni 2018.

"Info per tanggal 17 kemarin 396 (aduan)," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Dia melanjutkan hingga, kemarin (20/6) ada tambahan 24 aduan yang masuk. Hanya saja aduan tersebut belum dipilah mana yang aduan khusus mengenai THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sementara kemarin yang masuk lewat email, whatsapp, langsung, sampai terakhir tambahan 24. Itu belum kita olah lagi mana yang sifatnya hanya konsultasi saja, mana yang memang pengaduan," lanjutnya.

Dia menjelaskan, di daerah-daerah pun dibuat posko pengaduan THR. Aduan yang masuk sebanyak 396 bisa saja aduan yang berulang, artinya sudah sempat diadukan di daerah, lalu diadukan lagi ke posko pusat.



"Yang masuk ini dan teman-teman bentuk di tiap provinsi kan sama. Jadi mungkin ada yang berpikir gini ada 30 aduan yang hampir berulang, mungkin karena mungkin sebelum H-7 sudah lapor tapi setelah H-7 tidak ada tindak lanjut jadi lapor lagi," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads