"Info per tanggal 17 kemarin 396 (aduan)," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dia melanjutkan hingga, kemarin (20/6) ada tambahan 24 aduan yang masuk. Hanya saja aduan tersebut belum dipilah mana yang aduan khusus mengenai THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kemarin yang masuk lewat email, whatsapp, langsung, sampai terakhir tambahan 24. Itu belum kita olah lagi mana yang sifatnya hanya konsultasi saja, mana yang memang pengaduan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, di daerah-daerah pun dibuat posko pengaduan THR. Aduan yang masuk sebanyak 396 bisa saja aduan yang berulang, artinya sudah sempat diadukan di daerah, lalu diadukan lagi ke posko pusat.
Baca juga: THR PNS, Bikin Industri Ritel Bergairah Lagi |
"Yang masuk ini dan teman-teman bentuk di tiap provinsi kan sama. Jadi mungkin ada yang berpikir gini ada 30 aduan yang hampir berulang, mungkin karena mungkin sebelum H-7 sudah lapor tapi setelah H-7 tidak ada tindak lanjut jadi lapor lagi," tambahnya. (zlf/zlf)