Sosialisasi dilaksanakan di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Perpres ini efektif diberlakukan 1 Juli 2018. Tujuan aturan baru ini juga mendorong transparansi, perencanaan, dan sistem rencana untuk pengadaan melalui sistem informasi.
Saksikan juga video 'TNI AL Teken Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Rp 813 M':
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sosialisasi aturan baru ini dilakukan langsung kepada para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan, beserta para pelaku pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi ini, kata Hadiyanto, sebagai upaya pemerintah memberikan penjelasan mengenai pengadaan barang dan jasa yang lebih akurat dan tepat.
"Oleh karena itu, sosialisasi dari narasumber yang mumpuni, kita bisa memahami filosofi Perpres ini. Selain itu, untuk meningkatkan integritas pengadaan barang dan jasa," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan ke depan juga proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia bisa diikuti oleh para pemain internasional.
"Dua bulan yang lalu bapak Presiden pimpin market akses, pada awal Juni yang akan datang kita akan menghadiri sidang EU, ke depan tender kita bisa diikuti oleh internasional dengan nilai tertentu," kata Agus.