Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan garis kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan 3,63%, yaitu dari Rp 387.160 per kapita pada September 2017 menjadi Rp 401.220 per kapita per bulan di Maret 2018.
Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPSHarmawanti Marhaeni mengatakan garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin.
"Iya, jadi garis kemiskinan di Maret 2018 itu menurut pendapatannya Rp 401.220 per kapita per bulan," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, kenaikan angka garis kemiskinan itu dikarenakan pengaruh harga komoditas yang banyak dikonsumsi oleh orang miskin.
"Lalu karena perubahan komposisi komoditas yang dikonsumsi," tambah dia.