Jangan Kaget Kalau Cairan Vape Dijual Tanpa Pita Cukai

Jangan Kaget Kalau Cairan Vape Dijual Tanpa Pita Cukai

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 11:25 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan penjualan likuid atau essence rokok elektrik (e-sigaret/vape) masih diperbolehkan tanpa pita cukai sampai dengan 1 Oktober 2018.

Menurut Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo, hal itu bentuk relaksasi dari pemerintah meskipun penerapan aturan cukai cairan vape sudah berlaku pada 1 Juli 2018.

"Di pasaran itu bisa beredar sampai 1 Oktober, baru produk yang belum berpita cukai, yang kemasannya belum sesuai standar perdagangan," kata Sunaryo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia bilang, produk cairan vape yang dijual tanpa pita cukai pun berasal dari produksi para brewer (pabrik cairan vape) sebelum 1 Juli 2018. Relaksasi juga dilakukan karena waktu pengurusan pita cukai membutuhkan waktu.

"Jadi tidak apa-apa. Sekarang ini sebelum mereka order cukai pertama kali ke DJBC, jadi antisipasi itu menunggu pita cukai dikeluarkan," ungkap dia.


Meski demikian, Sunaryo menegaskan usai batas waktu relaksasi atau setelah 1 Oktober 2018 seluruh produk cairan vape yang dijual harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Iya boleh di pasaran, kalau sudah lewat harus berpita cukai," tutup dia. (ara/ara)

Hide Ads