Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Wiranto, pihaknya akan segera melakukan rapat kembali untuk membahas teknis dari aturan tersebut, misalnya aturan yang digunakan terkait penggunaan lahan atau investasi menggunakan peraturan daerah atau pusat hingga model aturan yang akan diterapkan.
"Nanti dijabarkan dalam satu rapat teknis. Karena belum beres ya dibuat satu perubahan dari satu peraturan yang sudah ada," ungkapnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Wiranto memaparkan aturan baru tersebut dibuat untuk menghindari tumpang-tindih antar kepentingan daerah dan pusat dari lintas kementerian. Sebab bila dibiarkan, aturan tersebut dapat menyebabkan tidak selarasnya aturan tersebut.
"Bagaimana kita mengelola pulau-pulau kecil terluar atau pulau-pulau di perbatasan dimaksudkan agar ketika menyusun satu rencana peraturan pemerintah atau perundang undangan itu semuanya tidak tumpang tindih antara kepentingan daerah dan pusat antara KKP, Kementerian Agraria dan Pertanahan ada aturannya," terang purnawirawan TNI ini.
"Jika tidak disinkronkan dalam pelaksanaannya akan tabrakan di bawah apakah masalah zonasinya, pengelolaan pulaunya, masalah investasinya kan," papar dia.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kemenko Polhukam, Achmad Djamaludin mengatakan aturan baru tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) di mana aturan tersebut akan berbeda dengan aturan pulau kecil di dalam kawasan. Pasalnya, pulau kecil dan terluar tersebut digunakan sebagai titik pengukuran batas wilayah.
"Kan ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) antara ATR punya wewenang dan KKP punya wewenang dibuat khusus. Soalnya pulau kecil dan terluar seperti yang Pak Wiranto bilang sebagai titik dasar pengukuran batas wilayah jadi peraturannya tidak boleh sama dengan pulau kecil yang ada di dalam seperti Pulau Seribu," papar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Bramantya Satyamurti aturan baru tersebut dilakukan guna mendorong 111 pulau terluar dan terkecil sebagai wilayah pertahanan serta pengembangan investasi. (ara/ara)