Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengatakan pemerintah akan mengatur izin lokasi atau sertifikasi bagi pulau terluar di Indonesia.
Adapun hal itu rencananya akan dilakukan di 111 pulau terluar sebagai wilayah pertahanan serta pengembangan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi RPP izin lokasi, izin pengelolaan untuk pulau-pulau kecil jadi kita bahas pulau-pulau kecil ukuran dan yang terluar," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut, ia memaparkan rapat tersebut membicarakan terkait persyaratan investasi. Ia mencontohkan persyaratan seperti pulau tersebut harus 30% investasi untuk kawasan milik negara dan sisanya 70% harus memiliki kawasan hijau.
Selain itu, ada pula syarat lain seperti ukuran pulau dan kondisi ekosistem yang akan disertifikasi tersebut.
"Jadi pulau-pulau itu maksimal 30% itu kawasan milik negara, misalkan dan dalam 70% yang dikelola itu harus ada kawasan hijau," tutur Pria yang akrab disapa Tyo ini.
"Persyaratan seperti apa kan intinya lebih kecil dari 100 meter persegi, ekosistemnya seperti laut kan itu kalau bintan pulau terluar harus ada investasi itu kan mesti kita lihat," pungkasnya.
Beda pendapat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menambahkan dalam rapat koordinasi yang dilakukan terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti.
"Ya soal beda pandangan saja Menteri Tata Ruang dan Menteri Kelautan. Kita serahkan dengan Pak Menko," kata Sofyan usai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Selanjutnya, permasalahan tersebut akan ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.
Sofyan menjelaskan perbedaan tersebut terkait aturan yang akan ditetapkan untuk 111 pulau itu. Pasalnya Susi berpendapat aturan yang sebaiknya diterapkan milik KKP sedangkan Sofyan menilai aturan ATR.
"Jadi kalau keputusan ikut Tata Ruang ya itu akan ikut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Provinsi Perda tapi kalau rezim Bu Menteri Kelautan berarti perizinan nanti ikut rezim Kementerian Kelautan," ungkapnya. (hns/hns)