Komisi XI Setuju RUU PNBP Jadi UU

Komisi XI Setuju RUU PNBP Jadi UU

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Jul 2018 17:38 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR) menyepakati RUU PNBP dibahas lebih lanjut pada tingkat II atau disahkan menjadi UU pada rapat paripurna yang bakal digelar pada 26 Juli 2018.

Hal itu diputuskan usai mendapat persetujuan dari fraksi partai politik di Komisi XI. Di mana, dari 10 fraksi terdapat 7 fraksi menyetujui tanpa catatan seperti PDI-P, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB, Nasdem, lalu 1 yakni PKS menyetujui namun dengan catatan. Sedangkan Gerindra dan Hanura tidak datang dan tidak melaporkan pandangan mini fraksi.

"Namun berdasarkan hasil panja terakhir Gerindra dan Hanura tidak ada catatan apapun," kata pimpinan rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekeng mengungkapkan, kesepakatan mengenai RUU PNBP dilanjutkan ke tingkat II melalui hak pimpinan menggunakan Pasal 282 yang berdasarkan suara terbanyak.

"Berdasarkan pasal 282 bisa disetujui, dengan catatan Gerinda tidak hadir, dan Hanura tidak hadir," jelas dia.



Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tujuh poin penting yang tertuang dalam RUU PNBP.

"RUU PNBP disusun dengan pertimbangan perlu penyesuaian paket UU Keuangan negara, perlu meningkatkan transparansi akuntabilitas penerimaan, mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi," kata Sri Mulyani.

Poin pertama penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.

Kedua, ojek PNBP yang terdiri dari enam cluster, yakni pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.

Keempat, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan, serta pengembalian PNBP.

Ketujuh, ketentuan pidana berupa denda 4 (empat) kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa persetujuan Komisi XI DPR atas RUU PNBP menjadi UU akan ditindaklanjuti pemerintah dengan segera menyelesaikan aturan pelaksanaannya.

"Pemerintah akan melaksanakan UU PNBP secara konsisten dan melakukan simplifikasi tarif khususnya layanan dasar tanpa mengurangi tanggungjawab pemerintah. Kami atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan DPR, kami dari jajaran Kementerian Keuangan, Kemenkumham, seluruh panja, sangat terimakasih atas suasana pembahasan yang konstruktif, dan dapat menyetujui bisa dibawa ke tingkat II," ungkap dia.

(eds/eds)

Hide Ads