Jangan Percaya Hoax! Ini Fakta Seleksi CPNS 2018

Jangan Percaya Hoax! Ini Fakta Seleksi CPNS 2018

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 29 Jul 2018 10:03 WIB
Jangan Percaya Hoax! Ini Fakta Seleksi CPNS 2018
Foto: Andhika/detikcom
Penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat berdasarkan pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang menyebarkan informasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui pesan berantai.

"Menurut UU ITE jelas ada sanksinya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mudzakir, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Mudzakir, pihak Kementerian PAN-RB sampai saat ini juga belum mengumumkan tentang rekrutmen CPNS 2018. Dengan begitu, informasi yang beredar dipastikan tidak benar.

Upaya yang ditempuh Kementerian PAN-RB pun mulai dari media sosial hingga portal menpan.go.id.

"Kami lewat berbagai medsos Kementerian PANRB sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai formasi CPNS 2018 yang beredar selama ini adalah hoax," jelas dia.

Hide Ads