Direktur Dana Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan tunjangan guru di daerah tetap dibayarkan karena masih ada dana yang tersimpan di kas daerah.
"Dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun 2018," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, tunjangan yang penyaluran anggarannya dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terdapat 189 daerah yang dana tunjangannya dihentikan.
"Jadi tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ungkap dia.
Dana atau anggaran tunjangan guru yang masih tersimpan di kas daerah pun merupakan alokasi dari pagu yang sudah ditransfer oleh pusat ke daerah. Hanya saja, pada saat proses pencairan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana tersebut masih mengendap. Seperti pensiun, pemecatan, sampai meninggal dunia.
Sehingga, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah.
Masih berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, 189 daerah yang dihentikan penyaluran tunjangan guru totalnya Rp 295,8 miliar. Angka tersebut terdiri dari TPG sebesar Rp 29,9 miliar untuk 10 daerah, TKG sebesar Rp 120,1 miliar untuk 39 daerah, dan Tamsil sebesar Rp 145,8 miliar untuk 140 daerah.
Saksikan juga video 'Jokowi: Guru Ngeluh Rumitnya Prosedur Tunjangan dan Sertifikasi!':
(zlf/zlf)