Fakta di Balik Berhentinya Penyaluran Tunjangan Guru Daerah

Fakta di Balik Berhentinya Penyaluran Tunjangan Guru Daerah

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 10 Agu 2018 06:57 WIB
Fakta di Balik Berhentinya Penyaluran Tunjangan Guru Daerah
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tertanggal 3 Agustus 2018 bersifat sangat segera.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) danTunjangan Khusus Guru (TKG) tahan II tahun anggaran 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

Lalu apakah guru di daerah tidak lagi mendapatkan tunjangan? Simak fakta-faktanya di sini:

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan meskipun telah diterbitkan surat penghentian penyaluran anggaran tunjangan.

"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki dana di kas daerahnya, kata Prima, gurunya tetap akan mendapatkan tunjangan.

Peima mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran tunjangan guru di daerah tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Prima mengungkapkan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," ujar dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan meskipun penyaluran tahap II dihentikan.

Direktur Dana Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan tunjangan guru di daerah tetap dibayarkan karena masih ada dana yang tersimpan di kas daerah.

"Dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun 2018," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terdapat 189 daerah yang dana tunjangannya dihentikan.

"Jadi tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ungkap dia.

Dana atau anggaran tunjangan guru yang masih tersimpan di kas daerah pun merupakan alokasi dari pagu yang sudah ditransfer oleh pusat ke daerah. Hanya saja, pada saat proses pencairan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana tersebut masih mengendap. Seperti pensiun, pemecatan, sampai meninggal dunia.

Sehingga, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), penghentian penyaluran tunjangan guru tahap II di 2018 diberlakukan untuk 189 daerah dengan nilai Rp 295,8 miliar.

Dari 189 daerah, untuk TPG dihentika pemyalurannya terhadap 10 daerah. Sedangkan untuk TKG, dihentikan penyalurannya ke 39 daerah. Lalu, untuk Tamsil penyaluran yang dihentikan untuk 140 daerah.

Mengenai jumlah anggarannya sebesar Rp 295,8 miliar. Dengan rincian untuk TPG yang dihentikan penyalurannya sebesar Rp 29,9 miliar dan berlaku untuk 10 daerah. Adapun, pagu anggaran TPG pada 2018 sebesar Rp 56,8 triliun.

Untuk tunjangan TKG, lanjut Prima, yang dihentikan sebesar Rp 120,1 miliar untuk 39 daerah, dari pagu anggaran Rp 1,8 triliun. Sedangkan untuk Tamsil, dari pagu Rp 795 miliar Dihentikan untuk 140 daerah sebesar Rp 145,8 miliar.

Hide Ads