Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tertanggal 3 Agustus 2018 bersifat sangat segera.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) danTunjangan Khusus Guru (TKG) tahan II tahun anggaran 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah guru di daerah tidak lagi mendapatkan tunjangan? Simak fakta-faktanya di sini:
Penyaluran Disetop untuk Daerah yang Masih Punya Kas
Foto: Rachman Haryanto
|
"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki dana di kas daerahnya, kata Prima, gurunya tetap akan mendapatkan tunjangan.
Alasan Disetop
Foto: Rachman Haryanto
|
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Prima mengungkapkan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," ujar dia.
Guru di Daerah Tetap Dapat Tunjangan
Foto: Rachman Haryanto
|
Direktur Dana Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan tunjangan guru di daerah tetap dibayarkan karena masih ada dana yang tersimpan di kas daerah.
"Dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun 2018," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terdapat 189 daerah yang dana tunjangannya dihentikan.
"Jadi tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ungkap dia.
Dana atau anggaran tunjangan guru yang masih tersimpan di kas daerah pun merupakan alokasi dari pagu yang sudah ditransfer oleh pusat ke daerah. Hanya saja, pada saat proses pencairan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana tersebut masih mengendap. Seperti pensiun, pemecatan, sampai meninggal dunia.
Sehingga, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah.
189 Derah Disetop Penyaluran Tunjangan Guru Nilainya Rp 295 Miliar
Foto: Rachman Haryanto
|
Dari 189 daerah, untuk TPG dihentika pemyalurannya terhadap 10 daerah. Sedangkan untuk TKG, dihentikan penyalurannya ke 39 daerah. Lalu, untuk Tamsil penyaluran yang dihentikan untuk 140 daerah.
Mengenai jumlah anggarannya sebesar Rp 295,8 miliar. Dengan rincian untuk TPG yang dihentikan penyalurannya sebesar Rp 29,9 miliar dan berlaku untuk 10 daerah. Adapun, pagu anggaran TPG pada 2018 sebesar Rp 56,8 triliun.
Untuk tunjangan TKG, lanjut Prima, yang dihentikan sebesar Rp 120,1 miliar untuk 39 daerah, dari pagu anggaran Rp 1,8 triliun. Sedangkan untuk Tamsil, dari pagu Rp 795 miliar Dihentikan untuk 140 daerah sebesar Rp 145,8 miliar.
Halaman 2 dari 5