Direktur Komersial Perum Bulog Andrianto Wahyu Adi mengatakan saat ini pihaknya masih memiliki stok kemasan tanpa label informasi. Sehingga penerapan aturan tersebut dirasa menyulitkan.
"Kami akan merasa kesulitan karena kan ini sudah terlanjur punya stok kemasan. Bayangkan saja kalau punya 20 juta kilogram (kg) lalu kemasannya 5 kg-an itu ada banyak (kemasannya)," kata dia kepada detikFinance, Senin (27/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin ada masa transisi. Mungkin masa sosialisasi belum terlalu jadi menurut saya 3 bulan itu kurang karena kan kemasan ada banyak," sambung dia.
Dengan adanya tambahan waktu, ia berharap penerapan selanjutnya bisa dilaksanakan lebih baik.
"Masa transisi, mohon disosialisasikan dengan pelaku usaha yang lain, mohon koordinasi. Perlu pertimbangan supaya pelaksanaannya bisa disiplin karena kan ini juga ada sanksinya," imbuh dia.
Sementara itu, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan tersebut dikeluarkan pada 25 Mei dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya atau pada 25 Agustus kemarin.
Saksikan juga video 'Ikuti Tren, Bulog akan Jual Bahan Pokok Secara Online':
(eds/eds)