Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono menjelaskan pengusaha dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label informasi. Jika melanggar kewajiban tersebut maka beras ditarik dari peredaran.
Kemudian, bila tidak menarik beras karena dijual dalam kemasan tanpa label, maka izin usahanya akan dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," jelas dia dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip detikFinance, Senin (27/8/2018).
Sementara itu, aturan tersebut telah berlaku sejak 25 Agustus kemarin. Aturan label informasi tersebut akan berisi informasi terkait merek, jenis beras, keterangan campuran beras, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. (hns/hns)